Pertegas Status Dirut PD Pasar yang Nyaleg, KPU Surati Pemkot

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

31 Oktober 2018 14:23 WIB
Politika | Rilis ID
Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum M. Tio Aliansyah. FOTO : RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman
Rilis ID
Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum M. Tio Aliansyah. FOTO : RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman

RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung bergerak cepat menyurati Pemerintah Kota Bandarlampung. Ini menyusul pengakuan Rifa'i, calon DPRD Lampung, yang statusnya masih Dirut PD Pasar dan aparatur sipil negara (ASN).

Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum, M Tio Aliansyah, menjelaskan hal itu dilakukan untuk mempertegas status terbaru Rifa'i. Karena yang diberikan ke KPU sebelumnya, dia sudah pensiun sejak 2015.

"Berdasarkan hasil rapat pleno kita tadi, memutuskan untuk menanyakan hal ini ke Pemkot Bandarlampung," kata Tio via ponselnya, Rabu (31/10/2018).

Menurutnya, surat tersebut sudah dikirimkan KPU per hari ini.

"Kita ingin memastikan saja,  status Rifa'i terbaru, yakni dengan meminta SK pengangkatan sebagai Direktur BUMD itu," tegasnya.

Menurut dia, dokumen yang bersangkutan tidak mencantumkan status pekerjaan sebagai Direktur BUMD. Hanya tertulis pensiunan ASN.

Sementara itu, saat memberi keterangan di Kantor Bawaslu Kota Bandarlampung, Rabu (31/10/2018), Rifa'i mengaku sudah mengajukan pengunduran diri dari Dirut PD Pasar kepada Wali Kota Bandarlampung Herman HN. Tepatnya saat mendaftar caleg, namun sejauh ini belum ada penggantinya.

"Pak wali bilang, nanti akan ditandangani kalau sudah ada yang bertanggungjawab. Sampai sekarang saya belum terima SK pemberhentiannya. Tapi saya sudah mengajukannya kepada Pak Wali," akunya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya