PPI Lampung Soroti Kekosongan Jabatan Bawaslu Kabupaten/Kota
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Provinsi Lampung menyoroti adanya penundaan pengumuman hasil seleksi anggota Bawaslu kabupaten/kota oleh Bawaslu RI.
Pasalnya, akibat penundaan tersebut terjadi kekosongan jabatan di Bawaslu 15 kabupaten/kota. Padahal akhir masa jabatan (AMJ) seluruh anggota Bawaslu kabupaten/kota di Lampung berakhir pada 14 Agustus 2023.
Menanggapi hal itu, Koordinator Umum PPI Provinsi Lampung Karno Ahmad Satarya mengungkapkan, penundaan tersebut akan berdampak pada proses pengawasan tahapan yang sedang berjalan.
"Ada dua tahapan yang sedang berjalan yakni penetapan calon sementara (DCS) dan tahapan daftar pemilih tetap tambahan (DPTb)," ujarnya.
Mantan Anggota Bawaslu Lampung periode 2018-2023 ini mengatakan, meskipun adanya surat edaran Ketua Bawaslu RI nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang pengambil alihan tugas dan wewenang Bawaslu kabupaten/kota oleh provinsi.
Hal tersebut dinilai akan berdampak pada tugas-tugas pengawasan, lantaran hanya ada 7 anggota Bawaslu Lampung, dan harus dibagi di 15 kabupaten/kota.
"Untuk itu kita harap Bawaslu segera umumkan hasil seleksi yang seharusnya sesuai jadwal agar tidak menjadi problem yang berkepanjangan," katanya.
Karena, lanjut Karno. Bukan tidak mungkin akan terjadi sengketa proses khusunya bagi Bacaleg yang tidak masuk DCS.
"Jangan sampai Bawaslu dinilai tidak profesional, dan perekrutan mendapatkan citra negatif dari masyarakat," tandasnya. (*)
Bawaslu Kabupaten/kota
kekosongan jabatan
Bawaslu Lampung
PPI Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
