PAW ABN Dibahas Pimpinan, 3 Lainnya Masih di KPU

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

13 November 2018 12:21 WIB
Politika | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Anto RX
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Anto RX

RILISID, Bandarlampung — Pergantian antar waktu (PAW) Agus Bhakti Nugroho (ABN) baru akan dibahas di tingkat Pimpinan DPRD Lampung. Pimpinan dewan akan meneliti terlebih dahulu kelengkapan administrasinya.

"Sudah ada surat yang masuk, nanti dilihat dulu kelengkapan administrasi, apakah sudah memenuhi semua persyaratan, kalau sudah penuhi kita akan teruskan ke KPU, untuk tindaklanjutnya ke Mendagri," ujar Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal, Selasa (13/11/2018).

Menurutnya, karena dia umrah beberapa hari lalu, sehingga belum dibahas di tingkat pimpinan. Sedangkan untuk tiga yang lainnya yakni Midi Iswanto, Khaidir Bujung dan Yose Rizal sudah berproses. "Saat ini sedang di KPU," katanya.

Sedangkan Sekretaris DPW PKB Lampung, Oktarijaya, menjelaskan untuk pengganti Midi Iswanto usulannya Choiri, sedangkan Khaidir Bujung penggantinya Supriyanto. 

Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung Suprapto, mengatakan, surat PAW Agus BN yang menjadi tersangka kasus suap fee proyek telah disampaikan ke DPRD dan KPU Lampung.

"Kita sampaikan pada tanggal 29 Oktober 2018 lalu, surat PAW ke DPRD dan KPU Lampung," jelas Suprapto.

Berdasarkan hasil klarifikasi DPW PAN, yang akan menggantikan Agus BN adalah Cholva Rasdinia istri Yusril Hakim (purnawirawan) Polda Lampung.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Hanura Lampung Benny Uzer mengatakan bakal penggantinya Yose Rizal adalah Riswansyah Djahri.

"PAW Yose Rizal itu dibawahnya dia adalah Riswansyah Djahri," ujarnya singkat.

Diketahui anggota DPRD Lampung yang pindah parpol adalah Yozi Rizal Hanura ke Demokrat, Midi Iswanto dan Khaidir Bujung pindah ke Demokrat. Mereka kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPRD untuk periode 2019-2024.(*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya