Oknum Anggota KPPS Diduga Coblos Dua Kali, Berikut Sanksi dari Bawaslu
Adi Herlambang Saputra
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Bawaslu Lampung Timur akan melakukan sejumlah proses untuk menindak oknum anggota KPPS yang diduga mencoblos dua kali di TPS 02 Desa Sambirejo, Kecamatan Jabung.
Minggu (18/2/2024), KPPS kembali menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS tersebut.
Ketua Bawaslu Lampung Timur Lailatul Khoiriyah mengatakan, untuk indentitas anggota KPPS yang diduga melakukan pelanggaran berinisial S.
Saat ditanya soal sanksi yang diberikan kepada oknum KPPS, Lailatul menerima informasi dari saksi Partai Politik (Parpol) yang telah melaporkannya ke Bawaslu melalui Panwascam.
Sementara itu, Bawaslu sedang menyiapkan sejumlah dokomen terkait hasil pengawasan di TPS tersebut.
"Itu akan dituangkan dalam form temuan. Selanjutnya akan diplenokan untuk menentukan apakah ada unsur dugaan pelanggaran atau tidak," paparnya.
Jika ditemukan ada unsur pelanggaran, maka akan dilakukan proses registrasi.
"Begitu prosesnya, dan saat ini Bawaslu sedang pada tahap mengumpulkan kecukupan administrasi kemudian akan diplenokan," imbuh Lailatul.
Terpisah, Kapolsek Jabung AKP Rudi mengatakan pihaknya telah menerjunkan sejumlah personel untuk mengamankan proses PSU.
"PSU harus dipastikan berjalan dengan aman dan lancar," kata Kapolsek.
Pemilu 2024
Pemungutan Suara Ulang
Lamtim
Berita Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
