Nasib Bacaleg Hanura Diduga Palsukan Umur di Tangan KPU
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung menerima tembusan surat nomor B5/20/DPC-HANURA/BDL/IX/2018. Isinya, pengunduran diri Yeheskiel Tondi Butar Butar dari pencalonan anggota legislatif DPRD Kota Bandarlampung di daerah pemilihan (dapil) 6. Dapil ini meliputi Kemiling, Rajabasa, dan Langkapura.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto, mengatakan surat dimaksud telah mereka terima. Namun untuk proses penanganan pelanggaran akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pihak terkait.
"Surat diantarkan Ketua Bappilu (badan pengawas pemilu) dan sekretaris DPC Hanura Bandarlampung ke kantor bawaslu kota sore tadi. Terkait masalah proses pencalegannya, selanjutnya diserahkan ke KPU Kota karena hal itu kewenangan mereka," jelas Yahnu, Selasa (4/9/2018).
Menurut Yahnu, ada tidaknya surat keterangan pengunduran ini proses penanganan dugaan pelanggaran administrasinya belum dapat ditindaklanjuti.
Hal ini mengacu pasal 22 Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. Ini karena yang bersangkutan belum menjadi subyek hukumnya.
Dalam aturan tersebut dinyatakan, pihak terlapor dugaan pelanggaran administratif pemilu terdiri dari calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, pasangan calon presiden/wakil presiden, tim kampanye, dan/atau penyelenggara pemilu.
"Kita ketahui bersama bahwa yang bersangkutan masih berstatus sebagai bakal calon legislatif (bacaleg), bukan calon legislatif," ungkapnya.
Sementara itu, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pasal 520, yaitu dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota, diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp72 juta.
"Nanti kita kaji kembali dengan adanya surat ini, apakah proses penanganannya tetap dilanjutkan atau dihentikan. Apakah surat tersebut dapat dijadikan pertimbangan untuk menghentikan atau tetap melanjutkan. Tentu akan kami bahas di Gakkumdu Kota Bandarlampung lebih dahulu," ujar Yahnu.
Bawaslu Kota Bandarlampung beberapa hari lalu telah mengundang klarifikasi pihak-pihak terkait atas dugaan salah satu bacaleg Partai Hanura yang belum cukup umur 21 tahun, Yeheskiel Tondi Butar Butar.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
