MK Tolak Permohonan PHP Pesisir Barat, Petahana Melenggang

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

18 Maret 2021 14:18 WIB
Elektoral | Rilis ID
Agus Istiqlal-A. Zulqoini. ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Agus Istiqlal-A. Zulqoini. ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Perjuangan calon bupati dan wakil bupati Pesisir Barat nomor urut 1, Aria Lukita Budiwan-Erlina, di Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir kandas.

Ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil pilkada (PHP) pada Kamis (18/3/2021). Hal itu tertuang dalam putusan bernomor 39/PHP.BUP-XIX/2021.

"Menyatakan permohonan pemohon (Aria Lukita Budiwan-Erlina) tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang secara daring dan luring, Kamis (18/3/2021).

Hakim menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum. Juga menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Atas putusan tersebut, pasangan calon (Paslon) nomor 3 Agus Istiqlal-A. Zulqoini hampir dipastikan melenggang menjadi bupati dan wakil bupati Pesisir Barat.

Sidang putusan hari ini dihadiri sembilan Majelis Hakim MK yang teridiri dari Ketua Majelis Hakim merangkap anggota Anwar Usman, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Arief Hidayat, Enny Nubaningsih, Manahan,  Saldi Isra dan Wahiddun Adams. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya