Kapolda Lampung Soroti Dugaan Pidana Pemilu di TPS 19 Way Kandis

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

18 Februari 2024 14:26 WIB
Politika | Rilis ID
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika saat dimintai keterangan saat PSU di TPS 19 Way Kandis, Minggu (18/2/2024).
Rilis ID
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika saat dimintai keterangan saat PSU di TPS 19 Way Kandis, Minggu (18/2/2024).

RILISID, Bandarlampung — Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika ikut menyoroti dugaan pidana pemilu yang terjadi di TPS 19 Way Kandis Bandar Lampung.

Bahkan Kapolda datang langsung guna memantau jalannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS tersebut, Minggu (18/2/2024).

Helmy mengatakan, pihaknya melakukan pengaman secara ketat di lokasi-lokasi yang menggelar PSU, seperti di TPS 19 Way Kandis dan 31 Kedaton Bandar Lampung.

"Mudahan-mudahan semua dapat berjalan dengan baik," ujarnya.

Ditanya soal adanya potensi pidana pemilu akibat pencoblosan surat suara di TPS 19, Kapolda menyerahkan seluruh proses ke Bawaslu dan Sentra Gakkumdu.

"Kalau itu, silahkan komunikasikan oleh Gakkumdu dan Bawaslu," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, atas peristiwa ini menjadi atensi bersama Bawaslu dan Polda Lampung agar di TPS 19 ini dilakukan penyidikan oleh Gakkumdu.

"Jadi kami serahkan prosesnya kepada Bawaslu dan Gakkumdu dan kami atensi atau pidana pemilunya berjalan. Karena secara administratif, sudah jelas, kami PSU-kan," tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Kapolda Lampung

PSU

Pidana Pemilu

TPS 19 Way Kandis

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya