KPU Pringsewu Warning, Pleno Tingkat Kecamatan Selesai Tepat Waktu

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

19 Februari 2024 18:38 WIB
Politika | Rilis ID
Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU foto yuda
Rilis ID
Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU foto yuda

RILISID, Pringsewu — Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Pringsewu, Minggu (18/2/2024) mulai melaksanakan pleno penghitungan suara.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Pringsewu Juniantama Ade Putra mengatakan, semua PPK sudah mulai menggelar pleno sejak kemarin (Minggu-red). 

“Pleno serentak dilaksanakan di sembilan kecamatan dimulai Minggu (18/2/2024) pukul 09.00 WIB. Namun di skorst dan dilanjutkan kembali hari ini (Senin-red)," ujar Juniantama, Senin (19/2/2024). 

Rekapitulasi penghitungan suara menurut Juniantama dimulai dari Presiden Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan yang terakhir DPRD Kabupaten kota. 

Pleno di tingkat kecamatan harus sudah selesai maksimal 20 hari setelah pemungutan suara.

Untuk tingkat kabupaten 25 hari, tingkat provinsi 30 hari dan tingkat pusat 35 hari. Jadi pleno berjenjang selesai maksimal tanggal 20 maret

KPU Pringsewu berharap, penghitungan di tingkat kecamatan dapat diselesaikan sehingga penghitungan suara tingkat kabupaten bisa tepat waktu. 

"Bagi para saksi dari masing-masing peserta pemilu, dapat menyampaikan pendapatnya namun harus disertai dokumen pendukung," pungkas Juniantama. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pringsewu

rekapitulasi

tingkat kecamatan

KPU pringsewu

serentak

sembilan kecamatan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya