KPU Lampung Utara Akui Keliru Bulatkan 28,5 Persen Jadi 30 Persen
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) akhirnya mengakui adanya kesalahan dalam penghitungan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019.
Itu berdasarkan pengakuan Ketua KPU Lampung Utara Marthon saat ditemui usai sidang di Kantor Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Lampung, Jumat (26/10/2018).
Menurut Marthon, tim KPU Lampung Utara yang melakukan penghitungan keterwakilan perempuan salah mengartikannya.
“Sebenarnya itu kesalahan teknis dari tim. Mengartikan 28,5 persen dibulatkan menjadi 30 persen. Sehingga, kami menghitung lagi," akunya.
Oleh karena itu, kata Marthon untuk PBB, awalnya terdapat delapan caleg, tiga perempuan dan lima laki-laki. Tetapi, salah satu caleg perempuan tidak memenuhi syarat (TMS) dan dicoret oleh KPU. Sehingga itu yang jadi permasalahan.
"Kalau yang satunya tidak kita coret tidak akan jadi masalah," tandasnya.
Sedangkan, untuk Partai Berkarya sudah terdapat satu caleg yang mengajukan surat pengunduran diri, tetapi KPU Lampung Utara belum menindaklanjutinya.
"Partai Berkarya memang kesalahan kita juga, karena mereka sudah mengajukan pengunduran diri tapi belum kita coret di DCT," tegasnya.
Sedangkan, ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah menjelaskan, bahwa untuk hari ini adalah penyerahan berkas berkas dan pembuktian.
"Nanti akan dilihat apakah di dapil itu masih bisa dipertahankan atau tidak," jelasnya.(*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
