KPU Lampung Akui Sirekap Error di 97 TPS

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

17 Februari 2024 11:52 WIB
Politika | Rilis ID
Komisioner KPU Lampung Bidang Hukum dan Pengawasan Warsito. Foto: Sulaiman
Rilis ID
Komisioner KPU Lampung Bidang Hukum dan Pengawasan Warsito. Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung akui terjadi kekeliruan penghitungan suara yang di aplikasi Sirekap di beberapa TPS di Lampung.

Komisioner KPU Provinsi Lampung Bidang Hukum dan Pengawasan Warsito mengatakan, sedikitnya 97 TPS di Lampung yang foto C1 tidak sesuai dengan yang ditampilkan di Sirekap.

"Kami sudah minta operator untuk memperbaiki sesuai dengan foto C Hasil," katanya.

Warsito mengungkapkan, aplikasi Sirekap kurang tepat membaca angka yang ada di Form C Hasil Plano yang diunggah KPPS.

"Contoh angka 1, terbaca 4 dalam aplikasi. Ini bukan atas kesengajaan melainkan karena aplikasi, maka kami minta diperbaiki oleh operator," ujarnya.

Warsito menggungkap, pihaknya akan melakukan penghitungan secara manual di saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan, dan dimasukan dalam Form D.

"Karena kalau ada perubahan yang disengaja, ditambah atau dikurangi bisa dipidana," tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Sirekap Error

KPU Lampung

Pemilu 2024

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya