KPU Kirim Surat Edaran ke Daerah Terkait Penundaan Lolosnya Bacaleg Eks Narapi

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

3 September 2018 15:24 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Jakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan surat edaran ke daerah untuk menunda bakal calon legislatif eks narapidana yang diloloskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ia menyebut sudah berkoordinasi dengan Bawaslu terkait surat edaran tersebut.

"Kami kan sudah mengirim surat ke daerah bahwa ada putusan demikian, maka tindak lanjutnya ditunda dulu sampai dengan ada putusan tentang judicial review terhadap putusan KPU," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/9/2018).

Ia menyampaikan, Bawaslu pun telah menyetujuinya. Sehingga jika peraturan KPU (PKPU) sudah dinyatakan diundangkan maka semua pihak harus mematuhi itu.  

"Sudah, kan kami sudah kirimkan suratnya kami sudah kirimkan suratnya kepada Bawaslu dan kami kirimkan surat itu kepada KPU provinsi dan kabupaten kota," paparnya.

KPU, kata Arief, telah mengatur dalam PKPU bahwa bila ada mantan terpidana yang terlibat tiga jenis tindak pidana, termasuk korupsi, maka akan dikembalikan. Lalu jika masih didaftarkan juga maka KPU akan menyatakan statusnya tidak memenuhi syarat.

"Peraturan itu sampai hari ini belum dibatalkan, jadi PKPU itu belum dibatalkan, maka kami selaku pembuat aturan KPU ya harus mempedomani aturan KPU itu, selain fakta-fakta, landasan latar belakang yang kami sebutkan mengapa kami menyusun peraturan KPU-nya seperti itu," tuturnya.

Sebelumnya diketahui, Bawaslu meloloskan beberapa bacaleg yang merupakan eks koruptor. Menurut anggota Bawaslu Rahmat Bagja, putusan tersebut sudah sesuai dengan aturan.

"Yang pertama, kami sudah melakukan upaya pencegahan ke parpol agar tidak banyak caleg eks napi (korupsi) yang masuk," ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja, Sabtu (1/9/2018).

Ia mengatakan, UU Pemilu tidak melarang pencalonan eks napi korupsi. Larangan ini muncul dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Untuk itu, PKPU eks napi korupsi dilarang nyaleg inilah yang kemudian dikatakannya bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dimana pada pasal 240 UU Pemilu, eks napi bisa maju caleg asalkan mempublikasikan kepada publik soal statusnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Elvi R
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya