Jokowi Naikan Tukin Pegawai Bawaslu, Akademisi: Tidak Elok, Waktunya Kurang Pas
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan surat peraturan presiden Nomor 18 tahun 2024 tentang kenaikan tunjangan kinerja untuk pegawai di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam Perpres tersebut, disebutkan Tukin terbaru pegawai Bawaslu mencapai Rp29.085.000 sampai Rp1.968.000 sesuai dengan kelas jabatan.
Menanggapi hal ini, Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila) Budiyono mengatakan, pada dasarnya hal ini tidak bermasalah dalam rangka reformasi birokrasi dari segi penghasilan.
"Karena dalam pelaksanaan pemilu bukan hanya ketua atau anggota Bawaslu saja, tetapi juga ada staf dan lain-lain," katanya, Selasa (13/2/2024).
Tetapi menurutnya hal ini menjadi tidak elok karena waktu kenaikan Tukin ini di saat pemilu bahkan menjelang hari pencoblosan.
Sehingga, timbul anggapan anggapan dari masyarakat bahwa kenaikan ini ada maksud tertentu. Karena menaikan Tukin di tengah sorotan penyelenggara pemilu yang semakin tidak netral.
Seharusnya Presiden dapat menunda kenaikan Tukin ini setelah Pemilu. Mungkin setelah pemilu, jadi dapat dinilai sebagai bentuk apresiasi karena berhasil menjalankan pemilu yang baik dan berintegritas.
"Jadi ini hanya kurang elok di waktu pemberiannya saja," kata dia.
Sementara itu, Dikonfirmasi perihal kenaikan Tukin tersebut, ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar menegaskan bahwa kenaikan itu bukan untuk Ketua dan Anggota Bawaslu melainkan untuk pegawai kesekretariatan.
"Itu tunjangan kinerja pegawai lingkup sekretariat, bukan untuk anggota Bawaslu," katanya. (*)
Tukin Bawaslu
Kenaikan Tukin Bawaslu
Jokowi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
