Hanya 610 Bacaleg DPRD Bandarlampung yang Masuk DCS
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung menetapkan 619 Bakalan Calon (Bacaleg) DPRD Bandarlampung yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
Berdasarkan data yang diterima Rilis.id Lampung, dari 695 Bacaleg yang diajukan oleh 18 partai politik, hanya 610 Bacaleg yang memenuhi syarat (MS), artinya 85 Bacaleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dari 610 Bacaleg MS sebanyak 371 Bacaleg laki-laki, dan 239 Bacaleg perempuan, yang tersebar di 6 Dapil.
Komisioner KPU Bandarlampung Fery Triatmojo mengatakan, selama masa pengumuman DCS mulai 19-23 Agustus 2023, masyarakat diharapkan memberikan tanggapan terkait-terkait nama-nama yang terdapat dalam DCS.
Dengan syarat, pelapor harus melengkapi data pribadi, dan menunjukan bukti konkret perihal aduan tersebut.
"KPU menjamin, nama pelapor akan dilindungi," katanya. (*)
DCS Bandarlampung
DPRD Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
