Golkar Bakal Evaluasi Calon Kada yang Perolehan Suara Kecil di Pileg

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

21 Februari 2024 16:00 WIB
Politika | Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Partai Golkar akan melakukan evaluasi terhadap kader Golkar yang mendapatkan surat tugas sebagai calon kepala daerah apabila perolehan suaranya di pileg 2024 tak sesuai target. 

Hal ini disampaikan Sekretaris DPD I Partai Golkar Lampung Ismet Roni saat dimintai keterangan, Rabu (21/2/2024).

Diketahui, sedikitnya 25 kader Golkar Lampung mendapatkan surat tugas sebagai Bacalon Kepala Daerah pada Pilkada 2024 mendatang baik Gubernur maupun Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Ismet mengungkapkan, Pilkada memiliki mekanismenya ada sendiri, hanya saja sebelum Pemilu DPP sudah memberikan penugasan pada masing-masing kabupaten kota dan provinsi.

"Tentu akan terus dilakukan evaluasi dari DPP, karena kan itu sifatnya surat tugas," katanya.

Selain itu, apabila di Pemilu tidak mendapatkan suara yang baik atau tidak sesuai target tetubdilakukan evaluasi.

"Karena di Pilkada juga kita ingin menang bukan hanya ikut-ikutan. Jadi kita harus menempatkan calon terbaik dan berpotensi," ujarnya. 

Berikut 25 daftar Bacalon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusung Golkar pada Pilkada 2024.

Arinal Djunaidi Bakal Calon Gubernur Lampung. Musa Ahmad, Bakal Calon Bupati Lampung Tengah, Aprozi Alam, Bakal Calon Bupati Lampung UtaraGuntur Laksana, Bakal Calon Wakil Bupati Lampung Utara.

Benny Raharjo, Bakal Calon Bupati Lampung Selatan, Agus Sutanto Bakal Calon Bupati Lampung Selatan, Azwar Hadi sebagai Bakal Calon Bupati Lampung Timur, Winarna, Bakal Calon Bupati Mesuji, Haryati Candralela sebagai Bakal Calon Bupati Mesuji.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Golkar

Calon Kada

Provinsi Lampung

Pilkada 2024

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya