Dugaan Money Politik Caleg DPRD di Gadingrejo, Didalami Bawaslu Pringsewu
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu, bakal mendalami kasus dugaan politik uang (Money Politic) di masa tenang.
Diduga, money politic melibatkan Aw salah satu calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten dari daerah pemilihan (Dapil) 3 Kecamatan Gadingrejo
Ketua Bawaslu Pringsewu Suprondi membenarkan dan masih melakukan pendalaman yang dilaporkan masyarakat kepada Penitia pengawas kecamatan (Panwascam).
Saat ini, pihaknya sedang melakukan kajian terlebih dahulu bersama Panwascam Gadingrejo seperti menyediakan syarat formil dan materilnya.
Jika sudah mencukupi syarat bukti, nanti akan dilakukan pleno selanjutnya dan diserahkan ke bawaslu Kabupaten untuk didalami bersama Sentra Gakumdu," ujar Suprondi, Selasa (13/2/ 2024).
Suprondi juga menyebutkan, sudah melakukan konfirmasi dengan Panwascam terkait apa saja yang masih kurang dari pelapor.
Hal itu dilakukan, agar segera melengkapi alat bukti karena terkait batas waktunya.
Menurut Suprondi, harus sesuai dengan aturan Undang-Undang Pemilu. Sehingga Bawaslu akan melakukan proses selanjutnya.
"Jika sudah memenuhi syarat formil dan meteril, akan dilakukan proses selanjutnya. Politik uang bisa diancam pidana penjara dan denda," pungkas Suprondi. (*)
Pringsewu
Bawaslu Pringsewu
dalami dugaan
politik uang
caleg DPRD dapil 3
gadingrejo
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
