Dirut PD Pasar Nyaleg Disidangkan Bawaslu Lampung

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

31 Oktober 2018 17:17 WIB
Elektoral | Rilis ID
Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman
Rilis ID
Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman

RILISID, Bandarlampung — Bawaslu Kota Bandarlampung telah memanggil Calon Legislatif (Caleg) DPRD Lampung dari PKS Dapil Lampung I, Rifa'i dan beberapa saksi terkait. Rencananya, Kamis (1/11/2018), Bawaslu akan menggelar pleno dan melaporkan ke provinsi.

"Berdasarkan hasil klarifikasi yang sudah kita panggil itu kita buat kajian, setelahnya lapor ke Bawaslu Lampung," jelas Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah, Rabu (31/10/2018).

Makanya lanjut dia, pihaknya besok akan menggelar pleno bersama anggota komisioner lainnya untuk memutuskan apakah itu sudah cukup, atau akan memanggil pihak terkait.

"Jika dirasa sudah cukup, maka kita akan plenokan hasil kajiannya dan kita teruskan ke Bawaslu Provinsi untuk disidangkan," ungkapnya.

Sebab Bawaslu Kota tidak punya wewenang dalam menyidangkan tersebut. "Kami hanya klarifikasi mengumpulkan barang bukti dan saksi. Karena penguatan jajaran pengawasan pemilu, kami tidak bisa memutuskan, karena ranahnya keputusan di tangan Bawaslu Provinsi. Besok agak siangan, kita kirimkan hasil kajian setelah pleno tersebut," jelasnya.

Tinggal nanti apa sidang berikutnya setelah di Provinsi."Kita nanti akan hadir saat sidangnya, nanti Majelis hakim Bawaslu yang menilai, dan mengambil keputusan," katanya.

Ditambahkan, Komisioner KPU Divisi Penindakan Pelanggaran, Yahnu Wiguno Sanyoto, bahwa dari hasil klarifikasi tadi, Rifa'i mengakui bahwa belum menerima surat pemberhentian sebagai Direktur Utama (Dirut) PD Pasar.

"Iya dia belum terima SK pemberhentian sebagai Direktur Utama PD Pasar. Tapi, dia mengaku sudah mengundurkan diri tertanggal 9 Juli 2018," jelas Yahnu.

Sehingga, Rifa'i sampai saat ini masih bertanggungjawab sebagai Dirut PD Pasar Tapis Berseri dan menerima gaji.(*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya