Caleg PKS Sudah Mundur Sebagai Dirut PD Pasar, Tapi Belum Disetujui
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Bawaslu Kota Bandarlampung memanggil, Rifa'i, Caleg PKS yang diduga masih berstatus ASN dengan menjabat Dirut PD Pasar, Rabu (31/10/2018).
Petinggi DPW PKS Lampung juga dipanggil. PKS mengutus Sekretaris Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) DPW PKS, Siddik Effendi.
Saat memberikan keterangan di Kantor Bawaslu, Rifa'i mengaku sudah mengajukan pengunduran diri dari Dirut PD Pasar kepada Walikota Bandarlampung Herman HN saat mendaftar sebagai caleg. Namun, sejauh ini belum ada penggantinya.
"Saya sudah mengajukan pengunduran diri. Pak Wali bilang, nanti akan ditandangani kalau sudah ada yang bertanggungjawab. Sampai sekarang saya belum terima SK pemberhentiannya. Tapi saya sudah mengajukannya kepada Pak Wali," ujar Caleg DPRD Lampung ini.
Dia menjelaskan bahwa syarat untuk daftar itu adalah harus mundur dari jabatannya.
"Ya saya memang tahu, makanya saya mengundurkan diri, namun sampai saat ini belum ada SK pemberhentiannya (dari Walikota)," katanya.
Sementara itu, Siddik Effendi menjelaskan bahwa Rifa'i telah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Dirut PD Pasar milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung sebelum ditetapkannya sebagai daftar calon tetap (DCT).
"Sebelum proses pendaftaran di KPU, Pak Rifa'i sudah melakukan pengunduran diri tertanggal 9 Juli 2018," jelas Siddik.
Namun setelah munculnya surat peringatan untuk pedagang yang ditandatangani oleh Rifa'i, PKS pun meminta klarifikasi dari Rifa'i.
Dan Rifa'i mengaku belum ada surat keterangan (SK) pemberhentian dari wali kota.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
