Biarkan 17 Pemilih Coblos Pakai KTP Luar Domisili, Pemungutan Suara di TPS 31 Kedaton Direkomendasikan PSU
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 31 Kedaton Bandar Lampung.
Hal ini dikarenakan, adanya 17 surat suara yang dicoblos oleh pemilih menggunakan KTP di luar domisili Bandar Lampung, diluar jumlah DPT 286 pemilih.
Pengawas Pemilu Kecamatan Erwin mengatakan, berdasarkan temuan, ada 17 orang luar Bandar Lampung yang mencoblos di TPS 31 Kedaton.
"Oleh karena itu, dari hasil rapat dengan Bawaslu Bandar Lampung, direkomendasikan PSU di TPS 31 Kedaton," katanya.
Menurutnya, dasar dari dikeluarkan rekomendasi PSU karena ada pelanggaran. Kemudian dasar untuk memilih adalah DPT dan DPTb,
Sementara ini dimasukan 17 orang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) padahal yang bersangkutan tidak memiliki Form A 5 atau pindah memilih.
"Di daerah lain, ada 2 data yang seperti ini PSU, di sini 17 maka kita PSU," katanya.
Sementara itu, PPK Kecamatan Kedaton Heri menggungkapkan, kronologinya ada 17 pemilih yang menggunakan KTP ini masuk ke TPS, dan oleh KPPS diizinkan memilih dan diberikan surat suara, dengan jumlah suratnya berbeda-beda.
"Nah yang menjadi masalah, orang yang menggunakan KTP luar Bandar Lampung tersbut bisa memilih, padahal dia tidak punya Form pindah memilih. Seharusnya pemilih yang menggunakan KTP harus sesuai dengan domisili," ujarnya. (*)
Pemungutan Suara Ulang
PSU
TPS 31 Kedaton
Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
