Besok, Pemenang Laga Bawaslu vs KRLUPB di DKPP Ditentukan
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan melaksanakan sidang gugatan dugaan pelanggaran kode etik atas laporan Koalisi Rakyat Lampung untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) terhadap Bawaslu Lampung, Kamis (6/9/2018) sekira pukul 10.00 WIB.
Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, terlihat tenang menghadapi sidang besok. Tidak ada persiapan khusus. Dia hanya berharap diberi kelancaran saat gugatan berlangsung.
"Semoga diberi kekuatan kemudian istirahat yang cukup biar badan sehat jadi pikiran juga sehat lahir batin," kata Khoir --sapaan akrabnya, Rabu (5/9/2018).
Selain itu, pihaknya menyiapkan jawaban dan bukti-bukti sesuai dengan pokok permohonan yang disampaikan pengadu.
"Kita berserah diri kepada yang Maha Mengerti atas segala sesuatunya," imbuh Khoir.
Sekretaris KRLUPB, Aryanto Yusuf, menjelaskan laporan tersebut untuk membuktikan Bawaslu Lampung tidak netral dan tak mampu mencegah serta mengungkap politik uang dalam pemilihan gubernur 27 Juni 2018.
"Apabila dalam persidangan nanti terbukti Bawaslu Lampung melanggar kode etik, berarti mementahkan argumentasi hukum Bawaslu Lampung dan Bawaslu RI yang beberapa waktu lalu meyakini tidak ada pelanggaran dalam Pilgub Lampung 2018,” tegas Aryanto.
KRLUPB ingin membuktikan ke rakyat Lampung kebenaran yang sesungguhnya, bahwa pilkada Lampung hanya ditentukan oleh politik uang.
“Jadi koar-koar bawaslu dan kapolda Lampung bahwa demokrasi harus bermartabat, pilgub harus dijauhi dari politik uang, hanyalah basa-basi,” sentil Aryanto.
Dia meyakini DKPP tetaplah lembaga terhormat yang berisi orang-orang yang terhormat, baik keilmuan, pengalaman, maupun integritasnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
