Bawaslu Rekomendasikan PSU di TPS 19 Waykandis Bandar Lampung

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

14 Februari 2024 13:59 WIB
Politika | Rilis ID
Suasana TPS 19 Kelurahan Waykandis yang ditemukan Surat Suara sudah tercoblos, Rabu (14/2/2024). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Suasana TPS 19 Kelurahan Waykandis yang ditemukan Surat Suara sudah tercoblos, Rabu (14/2/2024). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung rekomendasikan Pemungutan Surat Suara Ulang (PSU) di Tempa Pemungutan Suara (TPS) 19 Kelurahan Way Kandis Kecamatan Tanjung Senang Bandar Lampung.

Hal ini dilakukan, tindaklanjut dari ditemukan surat suara yang telah tercoblos lebih dahulu oleh warga yang ingin mencoblos.

Anggota Bawaslu Bandar Lampung Hasanuddin Alam mengatakan, proses pemeriksaan surat suara masih berlangsung.

"Tetapi karena masa pemungutan suara telah selesai hanya sampai pukul 13.00 WIB. Maka kita rekomendasikan untuk PSU," katanya.

Hasan mengungkapkan, sampai waktu pemberhentian, sudah ada 115 orang yang telah memilih dari 296 DPT yang tersedia.

"Jadi surat suara yang telah masuk kotak suara dianggap tidak sah," katanya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Surat suara tercoblos

Pemungutan Suara Ulang

PSU

Pemilu 2024

Bandar Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya