Bawaslu Putuskan KPU Lampura Perbaiki Keterwakilan Perempuan

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

5 November 2018 11:21 WIB
Politika | Rilis ID
Sidang putusan KPU Lampung Utara terkait keterwakilan 30 persen perempuan di Kantor Gakkumdu. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman
Rilis ID
Sidang putusan KPU Lampung Utara terkait keterwakilan 30 persen perempuan di Kantor Gakkumdu. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman

RILISID, Bandarlampung — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung memutuskan agar KPU Lampung Utara (Lampura) perbaiki keterwakilan 30 persen kuota perempuan untuk partai PBB dan Berkarya.

Sidang yang dihadiri KPU Lampura selaku terlapor dan Bawaslu Lampura (penemu) digelar di Kantor Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Lampung, Senin (5/11/2018).

Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dalam tatacara, prosedur atau mekanisme penetapan DCT (Daftar Caleg Tetap), dan memerintahkan KPU Lampura untuk melakukan perbaikan terhadap PBB di Dapil II dan Partai Berkarya di Dapil IV terkait dengan keterwakilan perempuan.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah menyerahkan putusan tersebut kepada KPU Lampura untuk dilakukan perbaikan.

"Kita kembalikan ke KPU, apakah akan dikurangi atau ditambah," jelas Khoir.

Sementara itu, Ketua KPU Lampura Marthon usai sidang putusan mengaku segera melakukan perbaikan terhadap PBB di Dapil II dan Partai Berkarya di Dapil IV.

"Setelah putusan ini, Kita akan segera melaksanakan putusan tersebut, terkait dua partai," jelasnya.

Menurut Marthon, untuk PBB di Dapil II, pihaknya akan mengembalikan salah satu caleg perempuan yang dicoret dari DCT.

"Kalau PBB kan memang ada satu yang mengundurkan diri, tapi karena bukan ketua dan sekretaris yang menandatangi jadi kita coret. Tapi nanti akan kita kembalikan," ucapnya.

Sedangkan, untuk Partai Berkarya, KPU akan menyoret satu caleg laki-laki di Dapil IV. Sehingga keterwakilan 30 persen perempuan terpenuhi.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya