Bawaslu: Perkara Direktur PD Pasar Nyaleg Terus Berlanjut

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

12 November 2018 17:20 WIB
Politika | Rilis ID
Sidang perkara caleg PKS Rifa'i di Gakkumdu.FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman
Rilis ID
Sidang perkara caleg PKS Rifa'i di Gakkumdu.FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman

RILISID, Bandarlampung — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menilai kasus calon legislator (caleg) PKS atas nama Rifa'i memenuhi syarat formil dan materil untuk dilanjutkan ke sidang pemeriksaan.

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah, selaku ketua sidang penanganan pelanggaran administratif pemilu, memutuskan hal itu, Senin (12/11/2018).

Hal ini ia sampaikan di Kantor Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Lampung dalam sidang ajudikasi antara Bawaslu Kota Bandarlampung dengan KPU Lampung.

Sidang dihadiri Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah dan Komisioner Bawaslu Kota Divisi Hukum, Yusni Ilham, selaku penemu pelanggaran.

Kemudian dari pihak pemberi keterangan yakni Kasubbag Hukum KPU Lampung, Ingga, serta beberapa stafnya. 

Khoir –sapaan akrab Fatikhatul Khoiriyah menyebutkan, sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan dilaksanakan Rabu (14/11/2018) mendatang.

Ketua Bawaslu Kota Candrawansah menerangkan KPU Lampung diduga lalai karena meloloskan Rifa’i sebagai calon legislatif (caleg). Padahal, yang bersangkutan belum mundur dari jabatannya sebagai Direktur PD Pasar Kota Bandarlampung.

”Kami menilai adanya pelanggaran administrasi. Karena dia (Rifa’i) sebagai direktur, harusnya mundur ketika maju nyaleg,” tegasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya