Bawaslu: Luhut dan Sri Mulyani Tak Langgar Aturan Pemilu
Sukma Alam
Jakarta
RILISID, Jakarta — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak melakukan pelanggaran pemilu. Sehingga kasus itu tidak ditindaklanjuti.
"Kami nyatakan peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur ketentuan pidana pemilu dan bukan merupakan pelanggaran pemilu," ujar Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Ratna Dewi Pettalolo di Jakarta, Selasa (6/11/2018).
Luhut Panjaitan dan Sri Mulyani dilaporkan ke Bawaslu oleh Dahlan Pido karena diduga menunjukkan keberpihakan kepada calon presiden nomor urut 01 lantaran menunjukkan satu jari dalam penutupan pertemuan tahuan IMF-Bank Dunia pada Minggu, (14/10/2018).
Tindakan tersebut dianggap sengaja dilakukan sebagai bentuk imbauan yang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon presiden.
Setelah menerima laporan dengan nomor 06/LP/PP/RI/00.00/X/2018 tersebut, Bawaslu kemudian melakukan pembahasan bersama Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI untuk penelaahan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pembahasan, Bawaslu kemudian melakukan pemanggilan kepada pelapor, saksi-saksi dan KPU untuk dimintai keterangan atau klarifikasi pada 23 Oktober 2018.
Selanjutnya Bawaslu meminta keterangan dari dua terlapor, yakni Luhut Pandjaitan dan Sri Mulyani Indrawati pada 2 November 2018.
Setelah mendapatkan klarifikasi, Bawaslu melanjutkan pembahasan dengan Bareskrim Polri dan Kejagung hingga didapatkan kesimpulan tidak ditemukan pelanggaran pemilu. Demikian dilansir Antara.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
