Bawaslu Incar Pelaku Dugaan Tindak Pidana Pemilu di TPS 19 Way Kandis
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslul) Bandar Lampung masih terus melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana pemilu di TPS 19 Way Kandis Bandar Lampung.
Dugaan tindak pidana Pemilu ini lantaran adanya kasus ditemukannya surat suara yang sudah tercoblos saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024 lalu.
Seperti yang diketahui, apabila terbukti terjadi tindakan pidana pemilu, berdasarkan Pasal 532 UU 17 tahun 2017, pelaku dapat dihemat hukuman penjara dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp48 juta.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bandar Lampung Oddy Marsa JP mengatakan, Bawaslu memastikan bahwa proses ini akan terus berjalan dan didalami.
"Kita akan terus perdalam, sampai nanti diketahui siapa pelaku yang mencoblos surat suara tersebut," katanya.
Diketahui, di TPS 19 Way Kandis ditemukan surat suara yang tercoblos terlebih dahulu sebanyak 233 suar suara.
Surat suara tersebut tertuju atas nama Caleg DPRD Provinsi Partai Demokrat Nettylia Syukri dan Caleg DPRD Bandar Lampung dari PKS Sidik Effendi. (*)
Pidana Pemilu
TPS 19 Way Kandis
Bawaslu Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
