Banyak Pemilih Belum Terakomodasi di DPT, DPRD Panggil KPU

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

14 November 2018 19:47 WIB
Politika | Rilis ID
Sekretaris Komisi I DPRD Lampung, Bambang Suryadi. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman
Rilis ID
Sekretaris Komisi I DPRD Lampung, Bambang Suryadi. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman

RILISID, Bandarlampung — Komisi I DPRD Lampung akan memanggil KPU untuk menanyakan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) tahap dua untuk Pemilu 2019.

Sekretaris Komisi I DPRD Lampung, Bambang Suryadi, menjelaskan pemanggilan tersebut dilakukan di sela pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni 2019.

"Pokoknya, sesegera mungkin kita panggil hearing (dengar pendapat). Nanti kita selipkan waktunya untuk mengundang KPU Lampung," ujarnya, Rabu (14/11/2018).

Politisi PDIP ini melihat masih adanya masyarakat yang belum terakomodasi di DPT pemilu.

"Apabila kita lihat di lapangan, ada pemilih yang pindah domisili atau meninggal dunia. Tetapi belum dilaporkan,” paparnya.

Atas dasar itu, menurut dia, bisa saja nama orang yang pindah atau meninggal dunia tersebut masih masuk DPT.

Caleg DPR RI daerah pemilihan (dapil) Lampung 2 ini juga menyampaikan, lahirnya perpres terbaru yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada November ini telah memberi kemudahan warga mendapatkan E-KTP (KTP elektronik).

"Cukup dengan membawa KK (kartu keluarga) dan surat nikah ke catatan sipil sudah bisa dapat E-KTP. Semoga dengan adanya perpres ini tidak menghilangkan hak warga negara untuk memilih agar pemilu ini bisa berjalan secara maksimal," harapnya.

Sementara itu, DPTHP tahap dua Provinsi Lampung sebanyak 6.101.544. Atau naik 221.694 dari sebelumnya sekitar 5.879.850. 

Hal itu berdasarkan pleno penetapan DPTHP tahap dua oleh KPU Provinsi Lampung di Begadang Resto, Bandarlampung, Selasa (13/11/2018).

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya