BK DPRD Rekomendasikan Ririn Disanksi dan Dievaluasi
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Hasil rapat internal Badan kehormatan (BK) terhadap dugaan tanda tangan palsu pimpinan DPRD menghasilkan rekomendasi.
Ketua Komisi I DPRD Lampung, Ririn Kuswantari, diberi sanksi administratif dan dievaluasi.
Ketua BK DPRD Lampung Abdullah Fadri Auli menegaskan hal itu saat ditemui di ruang BK, Selasa (30/10/2018).
Rekomendasi sanksi administratif juga dimintakan terhadap staf komisi I sesuai aturan hukum berlaku.
"Yang dilakukan komisi I itu tindakan pelanggaran hukum dan ada unsur pembiaran serta kelalaian Ririn sebagai pimpinan di komisi I," jelas Aab –sapaan akrabnya.
Ririn menurut dia menginisiasi pemanggilan terhadap panitia seleksi sekretaris provinsi (pansel sekprov), di mana itu bukan kewenangannya.
"Besok disampaikan hasil rekomendasi BK ke pimpinan dewan," paparnya.
Ketua DPRD Lampung, Dedi Afrizal, menjelaskan setelah rekomendasinya sampai di pimpinan, pihaknya baru melakukan pendalaman untuk menarik kesimpulan.
"Saya harap bisa dihadiri semua pimpinan sehingga bisa cepat keluarkan hasilnya," katanya.
Ririn sendiri dalam beberapa konfirmasi sebelumnya menyatakan tidak pernah menyuruh staf komisi I memalsukan tanda tangan pimpinan dewan.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
