Aprilliati Nyaleg karena Tiga Persoalan Ini Belum Terealisasi
Segan Simanjuntak
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Semua politisi memiliki alasan dan motivasi untuk terjun dalam kontestasi pemilihan legislatif (Pileg). Termasuk Aprilliati, anggota komisi I DPRD Provinsi Lampung yang kembali mencalonkan di Pileg 2019.
Wakil Ketua DPD PDIP Provinsi Lampung ini memiliki alasan tersendiri kenapa dirinya kembali nyaleg. Setidaknya ada tiga pekerjaan rumah (PR) yang sempat ia perjuangkan, namun belum terealisasi sampai saat ini.
“Saya melihat ada beberapa PR yang belum terselesaikan di sisa masa jabatan sebelas bulan lagi. Pertama, pelepasan hak pengelolaan lahan (HPL) Waydadi yang merupakan hasil reses saya karena sudah berjalan 18 tahun dan beberapa kali ganti anggota DPRD, tapi belum ditindaklanjuti,” katanya saat Rilis Corner di markas Rilislampung, Rabu (31/10/2018).
Meski Pemprov Lampung sudah melepaskan HPL Waydadi seluas 98 hektar kepada masyarakat melalui sidang paripurna, namun tindak lanjutnya masih mengambang sampai saat ini.
“Saat ini, tinggal nawaitu masyarakat dan political will pemerintah untuk menindaklanjuti hasil paripurna tersebut. Pemprov tinggal merumuskan bagaimana konsep ganti ruginya. Bagaimana masyarakat memperoleh sertifikat,” ujarnya.
Problem lainnya saat ini, menurut Aprilliati, belum ada titik temu terkait nominal kompensasi atas pelepasan HPL Waydadi kepada masyarakat.
“Padahal Pemprov sudah merancang itu akan tercatat sebagai pendapatan asli daerah,” tuturnya.
PR kedua, masih menurut Aprilliati, yakni implementasi peraturan daerah (Perda) bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Ia mengakui bantuan hukum ini sangat dibutuhkan masyarakat yang kurang mampu dengan alokasi anggaran bersumber dari APBD Lampung.
“Tinggal menunggu peraturan gubernur (Pergub) terkait perda bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Karena pergubnya belum ada, maka program tersebut belum berjalan,” ungkapnya.
PR ketiga, yakni persoalan perempuan. Baik pendidikan politik perempuan mau pun pemberdayaan perempuan.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
