Apakah Warga Bisa Nyoblos di TPS Tanpa Undangan (Formulir C6)? Ini Aturannya
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung
— Besok Rabu (14/2/2024) rakyat Indonesia akan megikuti pesta demokrasi 5 tahunan yaitu Pemilihan Umum (Pemilu). Kegiatan ini digelar serentak di seluruh daerah dan bisa diikuti warga yang sudah berusia 17 tahun ke atas.
Namun ada syarat yang wajib dibawa jika ingin menyalurkan hak suara ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yaitu undangan nyoblos atau surat pemberitahuan model C6.
Undangan ini akan diberikan oleh KPPS jelang hari pencoblosan. Lantas apakah warga yang tidak menerima undangan atau undangannya hilang bisa tetap nyoblos? Simak aturan lengkapnya berikut ini.
Undangan atau surat pemberitahuan model C6 adalah surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih dalam Pemilu. Menurut Buku Panduan KPPS yang diterbitkan oleh KPU RI, berikut cara mendapat undangan atau surat pemberitahuan formulir C6 Pemilu.
Ketua KPPS harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (Model C6) untuk memberikan suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK. Surat pemberitahuan selambat-lambatnya 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
Dalam hal pemilih yang tercantum dalam DPT, DPTb, atau DPK belum mendapatkan Model C6 dalam waktu 3 hari sebelum hari pemungutan suara, maka kepada yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mendapatkan Model C6 dari Ketua KPPS selambat-lambatnya 24 jam sebelum hari pemungutan suara, dengan menunjukkan KTP atau paspor atau identitas lain yang sah.
Terkait apakah warga tetap bisa nyoblos tanpa undangan, Anggota KPU RI Idham Holik menyatakan pemilih yang terdaftar dalam DPT tetapi belum menerima undangan sampai hari H Pemilu 2024, tetap bisa mengikuti pencoblosan Pemilu. Syaratnya cukup membawa e-KTP atau surat keterangan (Suket) ke TPS.
"Jika sampai hari pemungutan suara, pemilih dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) belum menerima surat pemberitahuan, yang bersangkutan tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP el atau surat keterangan (Suket) yang diterbitkan oleh Disdukcapil,” kata Idham, Senin (12/2/2024).
Lantas jika formular undangan sudah diterima tapi hilang? Dalam Pasal 15 PKPU Nomor 14 Tahun 2016, pemilih tetap bisa mengikuti pemungutan suara Pemilu meskipun undangan atau surat pemberitahuan model C6 hilang. Berikut ketentuannya.
(1) Apabila sampai dengan 3 hari sebelum hari pemungutan suara terdapat pemilih yang belum menerima formulir Model C6-KWK, pemilih yang bersangkutan dapat meminta formulir Model C6-KWK kepada Ketua KPPS paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.
undangan pencoblosan
formulir C6
TPS
Peraturan Pemilu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
