Akademisi Ikut Bicara Dugaan Politik Uang Caleg di Pringsewu, Bawaslu Harus Tegak Lurus Jaga Marwah
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Dugaan politik uang yang dilakukan salah satu calon anggota legislatif (Caleg) daerah pemilihan (Dapil) 3 Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, mendapat sorotan dari Akademisi Universitas Bandar Lampung (UBL).
Rifandy Ritonga mengatakan, apa yang dilakukan Bawaslu Pringsewu sudah sesuai dengan regulasi kepemiluan.
Namun, ia meminta ritme yang lebih cepat kepada Bawaslu untuk permasalahan ini.
"Dugaan politik uang yang dilakukan AW merupakan bentuk suap. Dampaknya dapat merusak tatanan deomkrasi, terlebih hari ini kita sudah melakukan pemilihan" ujar Rifandy, Rabu (14/2/2024).
Menurut Sekretaris APHTN-HAN Provinsi Lampung, secara aturan sudah disampaikan oleh Bawaslu Pringsewu terhadap dugaan-dugaan pelanggaran tersebut.
Jika sudah jelas, lengkap ia minta Bawaslu Pringsewu harus ditangani dengan serius
Karena ini berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Pemilu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Jika tidak dilakukan, selain merusak demokrasi juga terkait intergritas dan keadilan Pemilu.
"Kita berharap, Bawaslu Pringsewu tegak lurus, menjaga marwahnya, terlebih dengan tensi Pemilu saat ini," pungkas Rifandy Ritonga. (*)
Pringsewu
rifandy Ritonga
Bawaslu Pringsewu
harus jaga marwah
tangani politik uang
dapil 3
kecamatan gadingrejo
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
