Agak Telat sih, Bawaslu Baru Selidiki Caleg Diduga ASN
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Bawaslu Kota Bandarlampung terus memperdalam dugaan kasus salah satu caleg PKS yang diduga masih berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Komisioner Bawaslu Kota Bandarlampung Divisi Penindakan Pelanggaran, Yahnu Wiguno Sanyoto, caleg dimaksud maju untuk DPRD Lampung dapil I.
"Besok kami akan menginvestigasi informasi awal yang kami terima dengan mengundang pihak terkait," kata Yahnu, Senin (29/10/2018).
Bawaslu, kata Yahnu, selain memanggil caleg berinisial Rf, itu pihaknya bakal mengundang pihak-pihak terkait lainnya untuk mengumpulkan data.
"Salah satunya pedagang/penyewa kios, Kepala UPTD Pasar Waykandis, dan lusa Ketua DPW PKS," jelasnya.
Komisioner Bawaslu Kota Bandarlampung Gistiawan menambahkan, dugaan itu harusnya selesai sebelum penetapan daftar caleg tetap (DCT) pada 20 September lalu.
Ini sebagaimana dituangkan dalam PKPU 20/2018 tentang pencalonan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
"Penyerahan surat pemberhentian ini tentunya bukan hanya pernyataan pengunduran diri dari yang bersangkutan,” terangnya.
Gistiawan menyebutkan dalam PKPU 20/2018 Pasal 27 ayat (4) bagi calon yang berstatus pejabat atau pegawai pada BUMN, BUMD, BUMDes, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, wajib menyampaikan keputusan tentang pemberhentian yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat satu hari sebelum penetapan DCT. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
