Adukan Pelanggaran Pemilu, Pelapor Dilindungi Undang-Undang

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

8 November 2018 19:13 WIB
Politika | Rilis ID
Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Candrawansah, menjelaskan hak perlindungan hukum bagi pelapor dan saksi. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman
Rilis ID
Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Candrawansah, menjelaskan hak perlindungan hukum bagi pelapor dan saksi. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman

RILISID, Bandarlampung — Komisioner Bawaslu Lampung Divisi Penyelesaian Sengketa, Hermansyah, menegaskan setiap pelapor atau saksi dilindungi undang-undang. Ini jika dia menemukan pelanggaran pemilu dan melaporkan kepada bawaslu.

"Kita ini negara hukum, dilindungi undang-undang, jangan takut. Ada lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK)," katanya, Kamis (8/11/2018).

Meski begitu, setiap laporan akan didalami. Tidak serta-merta langsung ditindaklanjuti.

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Candrawansah, menambahkan cara melaporkan dugaan pelanggaran pemilu adalah dengan mengisi form yang sudah disediakan oleh pengawas.

Kemudian menyerahkan identitas diri dan memberikan laporannya ke bawaslu.

Dia menyebutkan saat ini caleg masih banyak yang berkampanye tanpa STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) kampanye.

"Seharusnya yang berkoodinasi dengan kepolisian untuk STTP itu adalah partai politik, bukan calegnya. Namun saat ini masih ada seperti itu," terangnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya