6 TPS di Lampung Berpotensi Pemungutan Suara Ulang
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung merilis jumlah TPS yang berpotensi menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu Lampung Hamid Badrul Munir mengungkapkan, total ada 6 TPS yang berpotensi akan dilakukan PSU, rinciannya dua TPS di Bandar Lampung, satu TPS Lampung Timur, Pesawaran, Mesuji, dan Pesisir Barat.
Hamid mengungkapkan, untuk Bandar Lampung terjadi di TPS 19 Kelurahan Way Kandis. Di TPS ini berpotensi PSU lantaran ditemukan 233 surat suara yang dicoblos lebih dahulu, 133 untuk Caleg DPRD Provinsi dari Demokrat atas nama Nettylia Syukri dan Caleg DPRD Kota dari PKS Sidik Effendi.
"Kemudian di Kedaton karena ditemukan 17 orang pemilih KTP di luar Bandar Lampung mencoblos di TPS 31 Kedaton Bandar Lampung tanpa menggunakan surat pindah memilih," katanya.
Kemudian lanjut Hamid, TPS yang berpotensi dilakukan PSU berada di TPS 002 Desa Sambirejo Kecamatan Jabung Lampung Timur.
Selanjutnya, TPS 10 Desa Kubu Batu Kecamatan Way Khilau kabupaten Pesawaran. Di TPS tersebut, saat penghitungan suara, KPPS merobek kertas suara yang mengakibatkan tidak sah sebanyak 82 lembar DPR RI, dan DPRD Provinsi sebanyak 53 surat suara.
Di Kabupaten Mesuji, TPS yang berpotensi PSU adalah TPS 01 Desa Simpang Pematang Kecamatan, seseorang mencoblos dengan menggunakan surat pemberitahuan memilih milik Singgih Setia Bagus. Tetapi yang bersangkutan justru tetap memilih menggunakan e-KTP.
"Terakhir di Kabupaten Pesisir Barat TPS 001, Pekon Tanjung Rejo Kecamatan Bangkunat, Pemilih tidak masuk DPT dan DPTb tapi diberikan hak pilih," tandasnya. (*)
PSU
Pemungutan Suara Ulang
Bawaslu Lampung
Lampung
Pemilu 2024
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
