Tim Gabungan Tekab 308 Bandar Lampung Ringkus Komplotan Hipnotis dari Lampung Barat

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

4 Februari 2024 17:48 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Komplotan pelaku hipnotis berhasil diringkus Tekab 308 di Bandar Lampung, Minggu (4/2/2024) Foto : Humas
Rilis ID
Komplotan pelaku hipnotis berhasil diringkus Tekab 308 di Bandar Lampung, Minggu (4/2/2024) Foto : Humas

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit mobil Avanza 2015 warna silver, 10 (sepuluh) unit handphone berbagai merk, 4 (empat) buah dompet, 4 (empat) buah tas selempang, 5 (lima) buah jam tangan, 3 (tiga) buah buku tabungan.

Atas perbuatannya, komplotan hipnotis ini melanggar pasal penipuan sebagaimana pasal 378 KUHPidana. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Komplotan Hipnotis

Polresta Bandar Lampung

Tekab 308

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya