Tim Gabungan Tekab 308 Bandar Lampung Ringkus Komplotan Hipnotis dari Lampung Barat
Pandu Satria
Bandarlampung
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit mobil Avanza 2015 warna silver, 10 (sepuluh) unit handphone berbagai merk, 4 (empat) buah dompet, 4 (empat) buah tas selempang, 5 (lima) buah jam tangan, 3 (tiga) buah buku tabungan.
Atas perbuatannya, komplotan hipnotis ini melanggar pasal penipuan sebagaimana pasal 378 KUHPidana. (*)
Komplotan Hipnotis
Polresta Bandar Lampung
Tekab 308
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
