Tertangkap! Pelempar Bom Molotov di Rumah Ketua GP Ansor Diancam 12 Tahun Bui
Pandu Satria
Bandar Lampung
"Tersangka akan dijerat Pasal 187 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," jelasnya. (*)
Bom Molotov
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
