Tak Jauh dari Polsek Tanjungsenang, Penimbun Minyak Goreng Curah Subsidi Digerebek
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Tim gabungan menggerebek tempat yang diduga menimbun minyak goreng curah subsidi, Rabu (14/4/2022).
Lokasinya di Jl Raja Tihang Kelurahan Tanjungsenang Kecamatan Tanjungsenang, Bandarlampung.
Tim terdiri dari Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lampung.
Kanit Indag Ditreskrimsus Polda Lampung, AKP Muhammad Kasyfi, mengatakan di lokasi ditemukan 460 liter minyak goreng curah subsidi.
Minyak itu ditempatkan dalam 26 jiriken yang siap dijual eceran ke masyarakat. Per kilogram (kg) dihargai Rp16.500.
Terduga penimbun, Agus Djatmiko, kemudian dibawa ke Polda Lampung untuk dimintai keterangan.
“Dia ini sudah tangan ketiga. Akan kita periksa untuk mencari tahu dari mana dia mendapat minyak goreng curah tersebut,” bebernya.
Ia menegaskan, ada sanksi kepada mereka yang menjual minyak goreng curah melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
HET per liter untuk minyak goreng curah adalah Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kg.
"Kita akan mendalami kembali apakah adakah pelanggaran lainnya yang dilakukan terduga penjual tersebut," tandasnya.
Minyak Goreng Curah
Penimbunan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
