Polsek Sukarame Ringkus Tersangka Curanmor Belasan TKP dan Berikan Tindakan Tegas Terukur
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Sukarame berhasil meringkus spesialis pencurian kendaraan bermotor pada dini hari dan memberikan tindakan tegas terukur karena berusaha melawan.
Adapun identitas pelaku yang berhasil diamankan polisi adalah Bastari Efendi (30) warga Dusun IV, Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, Lampung Timur.
Kapolsek Sukarame, Kompol. Warsito, menjelaskan bahwa pelaku curanmor yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang ini akhirnya berhasil diringkus pada Jumat (26/1/2024) dini hari.
"Tersangka ini berhasil kita amankan sekitar pukul 02.00 wib diwilayah Jalan umum kompleks Pemda Kalianda, Lampung Selatan," katanya, Sabtu (27/1/2024).
Akan tetapi ketika ingin diamankan oleh petugas, tersangka tersebut justru memberikan perlawanan aktif, kemudian anggota memberi peringatan dengan menembak ke arah langit sebanyak 3 kali. Karena tidak ingin dibawa ke Mako Polsek Sukarame sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur.
"Saat kita berusaha untuk lakukan upaya penangkapan, pelaku melakukan perlawanan aktif, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan memberikan tindakan tegas terukur dibagian kaki sebelah kiri," paparnya.
Dalam aksi curanmor tersebut tersangka tidak sendirian akan tetapi dibantu oleh rekannya ED (31) yang terlebih dahulu diringkus pada 17 Januari 2024 namun tersangka BE (30) berhasil melarikan diri.
Adapun modus operandi kedua tersangka dalam melancarkan aksi ini adalah masuk kedalam rumah kemudian merusak gembok setelah itu mengambil motor dengan menggunakan kunci T.
Kemudian juga dari pengakuannya bahwa tersangka melakukan aksi tersebut di wilayah Kota Bandarlampung sebanyak 11 kali dengan temannya.
"Ada 4 TKP ada di wilayah Sukarame, sedangkan 7 lainnya tersebar di beberapa wilayah di Kota dan masih kita kembangkan," jelasnya.
polsek sukarame
Bandar Lampung
tersangka curanmor
belasan TKP
tindakan tegas terukur
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
