Personel Polda Lampung Dilarang Open House dan Terima Parcel

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

18 April 2022 16:45 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad
Rilis ID
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad

RILISID, Bandarlampung — Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno mengeluarkan Surat Telegram (ST) berisi larangan buka bersama (bukber) dan open house bagi personel

Dalam ST juga dijelaskan larangan memberikan hadiah atau parcel Lebaran dalam bentuk apapun kepada pimpinan atau atasan. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan ST bernomor: ST/261/IV/KEP/2022 tertanggal 15 April 2022.

"Pada ST diatur pula larangan melakukan pungli dengan alasan pemberian THR kepada siapa pun," ujar Pandra, Senin (18/4/2022). 

Ia berharap seluruh anggota Polri dan PNS di lingkungan Polri serta keluarga mereka, mematuhi isi ST tersebut.

"Apalagi saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19. Untuk mencegah penularan mari kita sama-sama menghindari kerumunan," ingatnya. 

Terkait pemberian parcel atau hadiah, kata Pandra, termasuk gratifikasi yang dilarang Undang-undang Pemberantasan Korupsi.

"Sebab itu, kita selaku aparat penegak hukum wajib menghindari perbuatan tersebut," tutup Pandra. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya