PWI dan KIP Dorong Lembaga Publik Mudahkan Akses Informasi kepada Wartawan
lampung@rilis.id
Jakarta
RILISID, Jakarta
— Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Komisi Informasi Pusat (KIP) mendorong lembaga publik memudahkan akses informasi untuk wartawan di pelosok tanah air.
Ketua KIP RI Donny Yoesgiantoro mengatakan pihaknya bersama PWI Pusat akan terus mengawal keterbukaan informasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena menurutnya, keterbukaan informasi sangat berhubungan dengan kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan wartawan terutama ketika melaksanakan tugas untuk mendapat informasi melalui berita.
”Oleh karena itu, kami memandang sangat penting menjalin kerja sama dengan PWI sebagai organisasi profesi wartawan terbesar di tanah air,” kata Donny ketika bersilaturahmi membahas penjajakan kerja sama di kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers Lantai IV, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024).
Sementara itu, Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun mengapresiasi tawaran kerja sama dari KIP. Ia berharap PWI dan KIP bisa meningkatkan pemahaman tentang pentingnya transparansi bagi lembaga publik untuk memberikan akses informasi kepada wartawan.
Menurut Hendry, kedudukan pers sangat vital untuk menyokong kehidupan berbangsa yang demokratis. Juga sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
”Kontrol sosial terhadap pemerintah tidak akan maksimal jika tidak ada pers. Hal ini bisa mengakibatkan kesewenang-wenangan, kekuasan otoriter, dan tidak akuntabel,” ujarnya.
Melalui pers, sambung Hendry, kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Kolaborasi PWI dan KIP sebagai perantara yang independen untuk menyampaikan informasi terkait hubungan kepentingan rakyat dengan pemerintah.
”Fungsi pers sangat mensyaratkan keprofesionalan wartawan yang hasilnya tentu berupa informasi sesuai fakta yang memenuhi kaidah-kaidah jurnalistik, mulai dari tahap pencarian, pengolahan, hingga penyebarluasan berita. Karena itu, wartawan harus didukung dalam melaksanakan fungsinya,” tandasnya. (*)
PWI
KIP
lembaga publik
informasi
wartawan
jurnalistik
Komisi Informasi Pusat
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
