PTPN VII dan SPPN VII Menandatangani Addendum PKB 2022-2023
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII dan Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPPN) VII menandatangani addendum Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTPN VII periode 2022-2023 di Bandung, Selasa (18/10/2022).
Sebelum dilakukan penandatangan ini, tim perundingan SPPN VII dan PTPN VII telah mengadakan pembahasan draf materi addendum PKB.
Dalam pembahasan bersepakat untuk menerapkan dan menyesuaikan sistem golongan dan kepangkatan menjadi sistem grading.
Penerapan sistem grading ini diberlakukan Oktober 2022, yang meliputi pemberlakuan struktur upah untuk penerapan gaji, tunjangan jabatan, santunan sosial, lembur, BPJS kesehatan, dan BPJS ketenagakerjaan.
Direktur PTPN VII Ryanto Wisnuardhy memberikan apresiasi kepada SPPN VII yang berkomitmen untuk menjalankan slogan 'Perusahaan Sehat, Karyawan Sejahtera'.
"Ini jangan hanya dijadikan slogan, tetapi harus dibuktikan dengan hasil kinerja yang diberikan kepada perusahaan," ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Rilis.id Lampung.
Seperti yang ada di dalam PKB, manajemen juga mendukung penggajian dengan sistem grading.
"Dengan sistem ini, lebih menguntungkan bagi pekerja yang memang memberikan kinerja terbaik kepada perusahaan," ujarnya.
Perusahaan sehat tidak hanya secara akuntansi, tetapi juga dalam sisi ekspor juga harus sehat.
"Bila hanya secara akuntansi, belum bisa dikatakan sehat," jelasnya.
PTPN VII
SPPN VII
Addendum PKB 2022-2023
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
