PTPN VII dan SPPN VII Menandatangani Addendum PKB 2022-2023

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

18 Oktober 2022 20:36 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Penandatanganan addendum PKB 2022-2023 di Bandung, Selasa (18/10/2022). Foto: Humas PTPN VII
Rilis ID
Penandatanganan addendum PKB 2022-2023 di Bandung, Selasa (18/10/2022). Foto: Humas PTPN VII

RILISID, Bandarlampung — PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII dan Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPPN) VII menandatangani addendum Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTPN VII periode 2022-2023 di Bandung, Selasa (18/10/2022).

Sebelum dilakukan penandatangan ini, tim perundingan SPPN VII dan PTPN VII telah mengadakan pembahasan draf materi addendum PKB.

Dalam pembahasan bersepakat untuk menerapkan dan menyesuaikan sistem golongan dan kepangkatan menjadi sistem grading

Penerapan sistem grading ini diberlakukan Oktober 2022, yang meliputi pemberlakuan struktur upah untuk penerapan gaji, tunjangan jabatan, santunan sosial, lembur, BPJS kesehatan, dan BPJS ketenagakerjaan.

Direktur PTPN VII Ryanto Wisnuardhy memberikan apresiasi kepada SPPN VII yang berkomitmen untuk menjalankan slogan 'Perusahaan Sehat, Karyawan Sejahtera'.

"Ini jangan hanya dijadikan slogan, tetapi harus dibuktikan dengan hasil kinerja yang diberikan kepada perusahaan," ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Rilis.id Lampung.

Seperti yang ada di dalam PKB, manajemen juga mendukung penggajian dengan sistem grading

"Dengan sistem ini, lebih menguntungkan bagi pekerja yang memang memberikan kinerja terbaik kepada perusahaan," ujarnya.

Perusahaan sehat tidak hanya secara akuntansi, tetapi juga dalam sisi ekspor juga harus sehat.

"Bila hanya secara akuntansi, belum bisa dikatakan sehat," jelasnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

PTPN VII

SPPN VII

Addendum PKB 2022-2023

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya