Minta Lawan Begal, Tapi Kapolda Larang Masyarakat Bawa Senjata
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno baru saja membuat pernyataan yang menuai pujian (baca: Lawan Begal! Kapolda Lampung Janjikan Korban Penghargaan dan Tak Diproses Hukum).
Ia akan memberi penghargaan kepada masyarakat yang berani melumpuhkan begal tanpa harus khawatir proses hukum.
Pernyataan ini memunculkan sejumlah pertanyaan dari netizen. Yakni, boleh-tidaknya masyarakat membawa senjata untuk melindungi diri.
Disinggung soal pertanyaan itu, Rabu (20/4/2022), Kapolda yang dihubungi wartawan media ini menjawab tegas, "Enggak boleh!".
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, menambahkan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Nah, dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 telah dinyatakan secara tegas larangan membawa senjata bagi masyarakat.
"Dijelaskan seseorang yang dengan sengaja membawa, memiliki, menguasai atau menyembunyikan senjata tajam akan dihukum paling lama 10 tahun penjara," papar Pandra. (*)
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
