Menyilaukan Mata! Polresta Bandar Lampung Lapisi Rotator dengan Kaca Film
Pandu Satria
Bandar Lampung
Namun ia mengingatkan masyarakat tidak memasang lampu rotator. Sebab, melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 134 UU ini menjelaskan,beberapa kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan raya.
Hak utama maksudnya adalah kendaraan yang harus didahulukan saat bertemu di jalanan.
Pasal 135 menjelaskan kendaraan yang mendapatkan hak utama harus dikawal oleh Petugas Polri dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Yang jelas, penggunaan rotator dan sirene bukan untuk kendaraan pribadi. (*)
Lampu rotator
Polresta Bandar Lampung
Abdul Waras
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
