Menyilaukan Mata! Polresta Bandar Lampung Lapisi Rotator dengan Kaca Film

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandar Lampung

7 Januari 2024 19:04 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Satlantas Polresta Bandar Lampung melapisi rotator dengan kaca film. Foto: Pandu
Rilis ID
Satlantas Polresta Bandar Lampung melapisi rotator dengan kaca film. Foto: Pandu

Namun ia mengingatkan masyarakat tidak memasang lampu rotator. Sebab, melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 134 UU ini menjelaskan,beberapa kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan raya.

Hak utama maksudnya adalah kendaraan yang harus didahulukan saat bertemu di jalanan.

Pasal 135 menjelaskan kendaraan yang mendapatkan hak utama harus dikawal oleh Petugas Polri dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Yang jelas, penggunaan rotator dan sirene bukan untuk kendaraan pribadi. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Lampu rotator

Polresta Bandar Lampung

Abdul Waras

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya