Maling asal Lamtim Dibekuk di Atas Motor Curian, Satu Buron

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

29 April 2022 16:20 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Tersangka kasus curanmor dipertontonkan kepada wartawan. Foto: Pandu
Rilis ID
Tersangka kasus curanmor dipertontonkan kepada wartawan. Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Seorang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), ditangkap saat berada di atas motor hasil jarahannya, Selasa (26/4/2022). 

Dia bernama M Ibrahim (19) warga Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur (Lamtim). Sedangkan rekannya, Joni masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito, menjelaskan tersangka kali terakhir beraksi pada Kamis (4/11/2021) pukul 03.00 WIB di Kelurahan Korpri Raya, Sukarame. 

Bersama Joni, tersangka mencuri sepeda motor Yamaha Aerox warna abu-abu nopol BE 2212 AEC. Kendaraan itu terpakir di teras depan rumah korban. 

"Kunci motor dirusak dengan kunci leter T," ujar Warsito, Jumat (29/4/2022). 

Dari rangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sukarame akhirnya berhasil melacak tersangka. 

Ia sedang berada di atas motor curian ketika dihentikan polisi dan langsung ditangkap. 

Kepada polisi, tersangka mengaku memberikan uang Rp4,5 juta kepada Joni. Ini sebagai tebusan agar dirinya dapat memakai motor curian. 

"Atas kejadian tersebut. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara," ujarnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polsek Sukarame

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya