Loloskan 150 Kg Sabu, Eks Kasat Narkoba Polres Lamsel Dituntut Hukuman Mati

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandar Lampung

1 Februari 2024 16:43 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Pembacaan tuntutan kepada terdakwa, Andri Gustami. Foto: Pandu
Rilis ID
Pembacaan tuntutan kepada terdakwa, Andri Gustami. Foto: Pandu

RILISID, Bandar Lampung — Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel), Andri Gustami, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (1/2/2024). 

JPU Eka Aftarini membacakan tuntutan atas perbuatan terdakwa yang meloloskan 150 kilogram (kg) narkotika jenis sabu. 

Eka menjelaskan, Andri mengawal narkotika milik sindikat jaringan internasional, Fredy Pratama. 

Kesepakatannya, Andri mengawal kiriman narkotika sebanyak 8 kali untuk melewati Pelabuhan Bakauheni sejak Mei hingga Juni 2023.

Menurut Eka, tuntutan mati diberikan karena tidak ada satu pun hal yang meringankan terdakwa.

Apalagi, terdakwa adalah pejabat di kepolisian yang harusnya memberantas narkotika. 

Terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua Pasal 137 huruf a jo Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

AKP AG

Kasat Narkoba

Polres Lamsel

Narkotika

selebgram

nusakambangan

APS

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya