Lawan Begal! Kapolda Lampung Janjikan Korban Penghargaan dan Tak Diproses Hukum

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

16 April 2022 18:13 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno. Ilustrasi: Kalbi
Rilis ID
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno. Ilustrasi: Kalbi

RILISID, Bandarlampung — Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno punya kebijakan berbeda soal korban begal yang melukai pelaku. 

Atau, malah menyebabkan pelaku terbunuh seperti viral terjadi di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. 

Kapolda menegaskan jika ada warga Lampung yang melawan atau menggagalkan aksi begal, justru akan mendapat penghargaan. 

"Jadi, saya imbau kepada masyarakat jangan takut untuk melawan begal," tegas Hendro, Sabtu (16/4/2022). 

Jika sampai korban begal membunuh pelaku karena mempertahankan diri, lanjut kapolda, maka korban tidak akan diproses hukum. 

"Sebab, ia membela diri dan barangnya. Justru, korban yang melumpuhkan pelaku begal, sekali lagi, akan diberi penghargaan," ungkap Kapolda.

Kapolda mencontohkan Taufik Darmawan, warga Tanjungsenang. Dia mendapat penghargaan karena menggagalkan aksi curanmor di Jl Ki Maja, Wayhalim, 14 Februari lalu. 

"Polda sangat mengapresiasi keberanian Bapak Taufik. Meskipun dua pelaku menggunakan senpi, namun dia berhasil menggagalkan aksi pencurian tersebut," kata Hendro. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polda Lampung

korban begal jadi tersangka

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya