Kobar Sayangkan Penangkapan Pelajar, Pandra: Mereka Bolos Sekolah
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Tim Advokasi Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (Kobar) menyayangkan penangkapan terhadap puluhan orang tanpa jaket almamater dalam aksi demo di kantor gubernur Lampung, Rabu (13/4/2022).
Menurut versi mereka, 42 orang ini diamankan tanpa melalui prosedur hukum dan alasan yang jelas.
Mereka terdiri dari 12 mahasiswa, 9 pelajar SMP, 15 siswa SMA sederajat, dan 6 masyarakat sipil.
Berdasar keterangan anggota kepolisian Polda Lampung, mereka ditangkap karena tidak menggunakan jaket almamater dan sebagian lainnya lantaran berbaju hitam.
"Mereka dilepaskan secara bertahap hingga pukul 18.00 WIB setelah tim advokasi tiba pukul 14.00 WIB," tulis tim advokasi Kobar dalam pers rilis yang diterima media ini, Rabu (13/4/2022).
Tim advokasi menegaskan penolakan kebijakan pemerintah lewat aksi adalah bagian dari hak asasi manusia dan menyuarakan keresahan masyarakat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arysad menyebutkan, pelajar diamankan bolos, ikut unjuk rasa di luar jam belajar.
"Jadi dilakukan pendataan saja kemudian dipulangkan karena tidak ada tindak kriminal. Kami juga memanggil orang tuanya. Mereka kaget karena anaknya izin untuk sekolah," terang Pandra.
Dalam kesempatan itu, Pandra memuji mahasiswa karena melakukan unjuk rasa sejak pukul 10.00 WIB dengan damai.
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
