Merasa Kena Tipu Proyek Jalan, Warga Lamteng Laporkan Perusahaan di Lamsel ke Polda Lampung
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Merasa ditipu setelah selesai mengerjakan salah satu proyek jalan di Lampung Selatan (Lamsel), M Yusuf, warga Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah (Lamteng) melaporkan salah satu perusahaan ke Polda Lampung.
Melalui kuasa hukumnya Putri Maya Rumanti, korban membenarkan telah membuat laporan sesuai STTLP/B/6/I/2024/SPKT/Polda Lampung.
Laporan tersebut, terkait dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP.
Terlapor adalah RR yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera, Katibung, Lamsel.
"Kejadiannya pada 26 Juni 2023, saat terlapor dari PT AAK mendapat proyek pekerjaan jalan di Lamsel," kata Putri Maya Rumanti, Sabtu (6/1/2024).
Kemudian, terlapor menghubungi korban selaku penyedia ready mix untuk material pembangunan jalan. Terlapor meminta korban menyediakan material tersebut selama 67 hari.
Terlapor mengatakan, pekerjaan tersebut terbagi menjadi beberapa segmen.
Awalnya pekerjaan berjalan lancar. Namun memasuki segmen ke-3 dan ke-4 timbul masalah ketika korban telah memenuhi permintaan pengiriman material segmen.
"Jumlah kubikasi total 703,6 M3 dengan nilai materil Rp949 juta. Selanjutnya terlapor memberikan jaminan cek senilai Rp500 juta. Namun ketika dicairkan tanggal 15 September, ternyata pihak bank menyampaikan tidak bisa atau kosong," jelasnya.
Sampai kasus ini dilaporkan ke Polda Lampung, menurut korban, belum ada iktikad terlapor terkait kejelasan pembayaran.
Penggelapan
Proyek Jalan
warga lamteng
polda
lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
