Kasus Korupsi Bendungan Margatiga, Polda Lampung Bersiap Terbitkan Laporan Polisi Baru
Pandu Satria
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung
— Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung akan menerbitkan laporan polisi baru terkait kasus korupsi bendungan Margatiga.
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptomo menjelaskan, sebelumnya polisi sudah menetapkan satu orang tersangka.
Dia adalah mantan ASN yang dulunya bekerja di BPN Lampung Timur.
"Sampai saat ini masih berproses dan mungkin akan ada penerbitan laporan polisi baru. Namun masih dalam satu rangkaian mark-up tanam tumbuh tersebut," katanya, Selasa (16/1/2024).
Kemudian untuk peran tersangka ini dia tidak terlalu bisa mengungkapkan ke publik. Namun yang jelas perbuatan yang bersangkutan sebagai tersangka utama korupsi.
Demikian pula uang korupsi apakah ada orang lain atau atasan dan pejabat lain yang ikut menikmati belum bisa diberitahukan.
"Tidak bisa kita sampaikan karena itu semua masuk dalam materi penyidikan kita," paparnya.
Dari audit BPKP, ada nilai kerugian sekitar Rp43 miliar dan sekitar Rp10 miliar sudah dilakukan penyitaan karena belum sempat dibayarkan ke masyarakat.
"Sekarang sudah kita petakan siapa- siapa saja yang bertanggungjawab. Tunggu update selanjutnya, lihat tindakan yang akan kita lakukan," jelasnya. (*)
Bendungan Margatiga
korupsi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
