Kasus KONI, Kejati Periksa Kadis Parekraf Lampung
Pandu Satria
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) memeriksa Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf), Bobby Irawan, Senin (5/2/2024).
Ia menjadi saksi kasus dugaan korupsi Rp2,5 miliar dana hibah KONI Lampung tahun 2020.
Bobby diperiksa dalam kapasitasnya saat itu. Yakni wakil ketua bidang perencanaan program dan anggaran KONI Lampung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan Bobby diperiksa Senin siang.
Namun dia belum bisa menjelaskan lebih detail berapa lama pemeriksaan dan pertanyaan apa saja yang diberikan karena dirinya sedang cuti.
"Sedang cuti ini, kalau mendapatkan jawaban dari Kasidik akan diteruskan," paparnya.
Sementara, Bobby yang dihubungi melalui WhatsApp hingga berita diturunkan belum membalas upaya konfirmasi wartawan.
Diketahui, penyidik Kejati telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
Pertama, Frans Nurseto yang merupakan Wakil Ketua Umum II KONI Lampung yang membidangi pembinaan prestasi, diktar, litbang, dan sport science.
Kedua, Agus Nompitu, Wakil Ketua Umum II KONI Lampung yang membidangi perencanaan program dan anggaran, mobilisasi sumber daya, dan usaha.
Kejati Lampung
KONI
Kadisparekraf
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
