Oknum Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Dipolisikan Mantan Asisten Pribadi

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandar Lampung

23 Januari 2024 14:10 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra. Foto: Pandu
Rilis ID
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra. Foto: Pandu

RILISID, Bandar Lampung — Oknum hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang, SE (65), dilaporkan mantan asisten pribadinya ke polisi, Minggu (21/1/2024). 

Laki-laki itu diduga melakukan pelecehan di rumahnya, kawasan Kedamaian Bandar Lampung pada Oktober 2023.

Sesaat setelah dugaan asusila terjadi, wanita yang menjadi asisten pribadi hakim itu, A (23), memutuskan berhenti dari pekerjaannya. 

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra, membenarkan adanya laporan.

Laporan diterima dengan Nomor LP/B/102/Januari/2024/SPKT/Polresta Bandar Lampung.

Kasus ini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung 

"Terlapor diduga melanggar Pasal 281 KUHP tentang tindakan asusila," jelas Dennis, Selasa (23/1/2024).

Aparat kepolisian saat ini masih berupaya mengklarifikasi dugaan pelecehan ini. 

"Kami memeriksa saksi-saksi yang diduga mengetahui saat dugaan pelecehan terjadi," paparnya. 

Sedangkan pelapor sendiri sudah diperiksa untuk dimintai keterangannya. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Hakim PT

PT Tanjung Karang

asisten pribadi

PPA Polresta Bandar Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya